JETRO Jakarta Newsletter Vol.65 March 2010

Penjelasan Pokok-Pokok Identifikasi Produk Tiruan oleh 10 Perusahaan Jepang


- Penyelenggaraan Seminar Identifikasi Produk Pelanggaran HaKI di Medan-



JETRO Jakarta Center menyelenggarakan “Seminar Identifikasi Produk Pelanggaran HaKI” di Medan pada tanggal 17 Maret dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat Indonesia untuk mengidentifikasi produk tiruan.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat Indonesia yang melakukan penegakkan hukum terhadap produk tiruan di lapangan, seperti: pegawai bea cukai, polisi, hakim, dll. 10 perusahaan Jepang menjelaskan pokok-pokok identifikasi produk tiruan. Disamping itu juga dibagikan panduan yang berisikan pokok-pokok identifikasi produk dari 28 perusahaan Jepang.

Acara ini merupakan seminar ke-4. Sebelumnya JETRO telah menyelenggarakan acara serupa di Jakarta (Feb dan Sep 2008) dan Surabaya (Des 2008).

Penanggulangan produk tiruan merupakan tantangan yang harus segera diatasi oleh perusahaan, dengan maksud tidak hanya untuk mencegah dampak langsung terhadap penjualan, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Namun, mengingat semakin canggihnya teknik tiruan, tidak mudah bagi aparat di lapangan untuk mengidentifikasi keaslian produk. Oleh karena itu JETRO menyelenggarakan seminar berdasarkan pemikiran bahwa mutlak diperlukan peningkatan kapasitas pihak penegak hukum, seperti pegawai bea cukai, polisi, hakim, dll dalam melakukan identifikasi atas pelanggaran HaKI. Dalam kesempatan kali ini, 10 perusahaan Jepang(*) menjelaskan pokok-pokok identifikasi produk tiruan secara langsung kepada 40 penegak hukum di bidang pelanggaran HaKI di wilayah Medan. Mereka juga bertukar pendapat dalam rangka melaksanakan penegakan hukum secara efektif.

“Jangan sampai konsumen menggunakan produk tiruan tanpa sepengetahuannya yang dapat menyebabkan kerugian konsumen. Selain itu, harus diperhatikan peluang produksi, penempatan tenaga kerja dan investasi yang hilang dengan masuknya produk tiruan dari luar yang seharusnya dinikmati oleh pihak Indonesia. Diharapkan instansi pemerintah bersama pihak swasta terus melakukan penegakan hukum atas pelanggaran HaKI.”, kata ketua Kelompok Kerja HaKI JETRO (yang beranggotakan 31 perusahaan Jepang yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya), Mr Higuchi Kenji (wakil presiden direktur PT. GS Battery) pada sambutan seminar.

Acara ini dihadiri juga oleh Konsul Jepang di Medan, Mr. Shirota Minoru. Dalam sambutannya, dia menyatakan bahwa pengembangan SDM di bidang penegakan hukum diperlukan dalam rangka perlindungan HaKI. Hal tersebut mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Para peserta dengan antusias mendengarkan penjelasan dari setiap perusahaan. Mereka juga secara aktif menanyakan cara melakukan identifikasi produk dan komunikasi dalam hal ditemukan produk yang diduga terkait pelanggaran HaKI.

Narasumber dari perusahaan menilai positif tingginya minat peserta dari kalangan penegak hukum. Mereka ingin bekerjasama ke depan dalam memberi informasi dalam rangka penegakan hukum terhadap produk yang terkait dengan pelanggaran HaKI melalui komunikasi yang berkesinambungan. Narasumber yang datang dari Jepang dapat juga memahami kondisi penegakan hukum terhadap produk yang terkait pelanggaran HaKI di Indonesia melalui tukar menukar informasi dengan para peserta.

JETRO akan terus menyelenggarakan seminar serupa pada masa yang akan datang.

(*)Narasumber (urutan sesuai dengan urutan presentasi)
1)PT. Toyota-Astra Motor
2)PT. Denso Sales Indonesia
3)PT. NGK Busi Indonesia
4)PT. GS Battery
5)PT. Panasonic Manufacturing Indonesia
6)Sony Corporation
7)Sanyo Electric Co., Ltd.
8)PT. Hexindo Adiperkasa Tbk.
9)Sanrio Company Ltd.
10)NHK Spring Co., Ltd.

Jumlah narasumber kali ini adalah yang paling banyak.

Berikut jumlah narasumber yang mengikuti seminar.

Ke-1 (Februari 2008, Jakarta) 6
Ke-2 (September 2008, Jakarta) 5
Ke-3 (Desember 2008, Jakarta) 5
Ke-4 (Maret 2010, Medan) 10

========================================================================================

Business Matching Database (TTPP)
Melakukan kemitraan bisnis secara online melalui layanan JETRO

Database tentang kemitraan bisnis secara online yang tersedia gratis, memungkinkan perusahaan dan perorangan diseluruh dunia melakukan kemitraan bisnis melalui sekitar 30,000 usulan dan/atau proposal bisnis. TTPP menjangkau mitra bisnis potensial di Jepang dan dunia internasional. Daftarkan perusahaan anda dan sampaikan proposal bisnis anda melalui TTPP https://www3.jetro.go.jp/ttppoas/index.html

TTPP juga dapat diakses melalui website KADIN Indonesia http://www.kadin-indonesia.or.id (klik pada bagian “temu usaha”).

========================================================================================

Aturan Hak Cipta
Hak Cipta JETRO Jakarta
Hak Cipta sepenuhnya. Tidak ada bagian dari laporan ini yang boleh direproduksi, atau ditransmisi dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun seperti secara elektronik atau mekanik, termasuk fotokopi, rekaman, dan fotokopi mikro, atau melalui sistem penyimpanan dan panggilan tertentu, tanpa ijin tertulis dari penerbit.

========================================================================================

Penerbit:
JETRO Jakarta Center
Summitmas I, 6th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav.61-62 Jakarta, Indonesia
Tel: (62-21) 520 0264 Faks: (62-21) 520 0261
E-mail: jktjetro@jetro.go.jp Website: https://www.jetro.go.jp/indonesia

* Bagi Anda yang tidak menghendaki pengiriman JETRO Jakarta Newsletter harap kirimkan permohonan pemberhentian pengiriman ke jktjetro@jetro.go.jp.

JETRO (C) copyright 2010 All right reserved