JETRO Jakarta Newsletter Vol.51 December 2008
Penyelenggaraan seminar tentang identifikasi produk tiruan di Surabaya
JETRO dan JJC-IPRWG menyelenggarakan seminar tentang identifikasi pelanggaran produk tiruan di Surabaya dalam rangka sosialisasi cara mengidentifikasi keaslian produk dan penghimbauan kerjasama dalam usaha penegakan hukum terhadap produk pelanggaran HaKI, kepada pegawai bea cukai, kepolisian, penyidik sipil HaKI (pegawai Dirjen HaKI), jaksa dan hakim pengadilan niaga di Jawa Timur pada tanggal 16 Desember.
JETRO dan JJC-IRPWG telah menyelenggarakan seminar serupa sebanyak 2 kali di Jakarta, namun kali ini baru pertama kali diselenggarakan di daerah, mengingat masalah produk tiruan yang cukup serius.
Dalam acara pembukaan, konsulat Jepang di Surabaya dan wakil pemimpin kanwil Dephukham di Jawa Timur memberi sambutan dengan menekankan pentingnya penegakkan hukum terhadap produk tiruan serta harapan kerjasama dari instansi-instansi terkait di Indonesia.
Kemudian 5 perusahaan Jepang (Toyota, Denso, Panasonic, Epson dan YKK) menjelaskan poin-poin dalam mengidentifikasi keaslian dan upaya-upaya dalam perlindungan HaKI yang dilaksanakan di masing-masing perusahaan, dengan memperlihatkan contoh-contoh produk asli dan tiruan. Selain itu disebarkan Buku Pedoman Identifikasi Produk Pelanggaran HaKI yang memuat poin-poin identifikasi produk tiruan dan daftar kontak pemegang HakI supaya dijadikan acuan dalam penegakan hukum terhadap produk tiruan serta untuk memfasilitasi pemegang HaKI dan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kantor bea cukai, agar dapat saling menghubungi apabila ditemukan produk yang diduga melanggar HaKI.
Tindakan preventif supaya produk pelanggaran HaKI tidak masuk dapat ditegakkan berdasarkan dengan Undang-Undang Kepabeanan, namun karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tata cara secara konkret, maka belum dapat dilakukan penegakan hukum secara nyata. Untuk mengatasi kondisi tersebut, JJC-IPRWG bersama dengan IPRWG KADIN memberi rekomendasi kepada pemerintah supaya segera ditentukan peraturan pemerintah, dan pada saat ini rancangan peraturan pemerintah tersebut sedang dipertimbangkan di Dephukham dan Dirjen Bea Cukai.
JETRO dan JJC-IPRWG akan terus memantau terhadap tindakan lanjut usaha penegakkan hukum atas pelanggaran HaKI.
========================================================================================
Business Matching Database (TTPP)
Melakukan kemitraan bisnis secara online melalui layanan JETRO
Database tentang kemitraan bisnis secara online yang tersedia gratis, memungkinkan perusahaan dan perorangan diseluruh dunia melakukan kemitraan bisnis melalui sekitar 30,000 usulan dan/atau proposal bisnis. TTPP menjangkau mitra bisnis potensial di Jepang dan dunia internasional. Daftarkan perusahaan anda dan sampaikan proposal bisnis anda melalui TTPP https://www3.jetro.go.jp/ttppoas/index.html
TTPP juga dapat diakses melalui website KADIN Indonesia http://www.kadin-indonesia.or.id (klik pada bagian “temu usaha”).
========================================================================================
Aturan Hak Cipta
Hak Cipta JETRO Jakarta
Hak Cipta sepenuhnya. Tidak ada bagian dari laporan ini yang boleh direproduksi, atau ditransmisi dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun seperti secara elektronik atau mekanik, termasuk fotokopi, rekaman, dan fotokopi mikro, atau melalui sistem penyimpanan dan panggilan tertentu, tanpa ijin tertulis dari penerbit.
========================================================================================
Penerbit:
JETRO Jakarta Center
Summitmas I, 6th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav.61-62 Jakarta, Indonesia
Tel: (62-21) 520 0264 Faks: (62-21) 520 0261
E-mail: jkt@jetro.or.id Website: https://www.jetro.go.jp/indonesia
* Bagi Anda yang tidak menghendaki pengiriman JETRO Jakarta Newsletter harap kirimkan permohonan pemberhentian pengiriman ke jkt@jetro.or.id.




