newsletter

       
                                                                                                            Edisi 37/Oktober 2007





JETRO menyelenggarakan Forum Bisnis Indonesia – Jepang (2)


Tema yang dibahas pada sesi pertama dalam Forum Bisnis adalah ”Strategi Pertumbuhan Indonesia dan Perbaikan Iklim Investasi”. Bagaimana strategi pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, khususnya pada perbaikan iklim investasi terhadap PMA yang merupakan kunci pertumbuhan ekonomi. Pembicara utama pada sesi ini adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Budiono. Sedangkan panelis antara lain adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BKPM Lutfi, Wakil Ketua Nippon Keidanren Cho, Wakil Ketua Kadin Chris Canter, Presiden JJC Sukagawa, dengan moderator Ketua LPEM UI Chatib Basri.

[Budiono: Menjanjikan Perbaikan Iklim Investasi dengan Pelaksanaan Paket Ekonomi]

Budiono mengemukakan bahwa hari ini merupakan hari yang sangat penting bagi hubungan kedua negara yang ditandai dengan penandatanganan JIEPA. Selama ini tidak pernah ada kunjungan misi ekonomi yang begitu besar dari Jepang, sehingga momen ini merupakan babak baru bagi hubungan kedua Negara. Dengan penandatanganan JIEPA, maka peluang usaha dan kerjasama antara kedua Negara akan menjadi lebih meningkat

Mengenai kondisi ekonomi di Indonesia, Budiono menyatakan bahwa setelah krisis moneter, GDP menurun sekitar 40%. Dengan dilaksanakannya upaya restrukturisasi selama beberapa tahun, ekonomi mulai mengalami pertumbuhan. Walaupun dihadapi krisis multidimensi dan bencana alam,
kondisi ekonomi terus mengalami pertumbuhan secara pelan namun pasti, sehingga diperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 6.3% dan 6.8% pada tahun ini dan tahun depan.

Dalam rangka perbaikan iklim investasi yang komprehensif, pemerintah memperkenalkan paket ekonomi yang diterbitkan dengan Keputusan Presiden. Paket ekonomi ini berisikan item-item yang telah dipertimbangkan untuk 7 tahun. Terdapat 151 rencana kerja yang harus dilaksanakan secara pasti di bidang pengembangan UKM, perpajakan, bea cukai, kelancaran perdagangan dengan menekankan transparansi dan efektivitas. Sehubungan dengan hal tersebut, menteri-menteri terkait bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Paket ekonomi ini menekankan pada upaya pengurangan biaya produksi dan pelaksanaan regulasi yang benar melalui reformasi ekonomi dan deregulasi, dengan langkah-langkah antara lain yaitu, pertama, kelancaran prosedur perizinan dengan penataan dan pendirian lembaga pelayanan dan deregulasi di pusat dan daerah. Kedua, percepatan, pelayanan kepabeanan, penataan gudang berikat dalam rangka pengurangan waktu dan biaya logistik. Ketiga, reformasi perpajakan, penataan governance, otomatisasi sistem administrasi. Dengan demikian, masa pengembalian PPN berkurang dari 1 bulan menjadi 7 hari dan juga dijanjikan hal itu akan direrpkan terhadap importer berisiko rendah.

Mengenai perbaikan infrastruktur, diharapkan terjadi peningkatan investasi di bidang infrastruktur. Sehubungan dengan hal ini, yang ditekankan adalah, membuka kesempatan yang besar bagi pihak swasta, baik di sektor telekomunikasi dan tenaga listrik, maupun di sektor perkeretaapian. Proyek yang tidak profitable akan dibiayai dengan keuangan negara dan direncanakan adanya penambahan anggaran sebesar 50% serta memperbaiki skema PPP agar sebagian risiko dapat ditanggung oleh pemerintah. Untuk itu selain evaluasi proyek pemerintah, terdapat rencana penggalangan dana yang akan digunakan untuk pengadaan tanah.

Sehubungan dengan kondisi kelistrikan yang merupakan salah satu penyebab penurunan investasi, akan diusahakan mewujudkan kondisi kelistrikan yang lebih baik. Dalam rangka percepatan program PLTU batubara dengan kapasitas 10,000MW yang sedang berjalan, sudah ada proyek di pulau Jawa yang akan ditandatangani pada bulan September. Selain itu juga ada beberapa proyek IPP yang sudah ditandatangani. Dengan mewujudkan semua proyek tersebut, maka akan dapat mengatasi masalah kelistrikan yang ada.

Dengan mengutip apa yang diutarakan Wakil Presiden dalam bussiness lunch sebelumnya, dikemukakan bahwa secepatnya diusahakan untuk menata kondisi ketenagakerjaan agar menguntungkan ke dua belah pihak, yaitu antara pihak perusahaan maupun pihak pekerja. Perusahaan diharapkan dapat memberikan pendapatan yang layak bagi para pekerja, sehingga para pekerja dapat bekerja secara lebih produktif, yang akhirnya akan memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan. Langkah yang lain adalah telah didirikannya tim nasional PEPI yang bertugas untuk memonitor proses perizinan investasi dll. Tim ini beranggotakan 19 menteri dengan sekretariat khusus. Diharapkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh tim ini , kebijakan dan regulasi di bidang investasi akan menjadi lebih jelas.

JIEPA merupakan perjanjian bilateral pertama bagi Indonesia, dan Jepang diprioritaskan sebagai mitra strategis. Dengan demikian, pemerintah Indonesia akan mendukung agar Jepang memilih Indonesia sebagai basis produksi, sehingga dapat meningkatkan hubungan ekonomi kedua negara.

Berikut adalah komentar-komentar dari setiap panelist.

[Sri: Menjelaskan mengenai Reformasi Keuangan, Kebijakan Nonbank dan Reformasi Insentif.]

Mengenai perbaikan iklim investasi di bidang keuangan, menurutnya, sangat diperlukan akserelasi reformasi perpajakan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka saat ini telah berlangsung program modernisasi kantor pelayanan pajak, perbaikan iklim konsultasi perpajakan, masalah pengembalian PPN yang sering menjadi bahan kritikan, pemeriksaan wajib pajak yang berdasarkan dengan risiko dengan standar internasional akan diterapkan, juga rasio pajak PPh yang diusahakan KADIN akan diturunkan sampai dengan 25%.

Sedangkan sasaran reformasi di bidang kepabeanan adalah peningkatan realisasi pengurusan
pabean. Langkah reformasi sudah dimulai di Tanjung Priok dimana terjadi peningkatan arus barang sebesar 60-70%. Selain itu, dilaksanakan pergantian pegawai pabean serta penerapan disiplin dan etika yang ketat. Saat ini sedang dipersiapkan pelaksanaan ASEAN Single Window pada tahun 2008.

Untuk kestabilan pasar uang dan pasar modal, selain menyelenggarakan forum dan mengambil tindakan yang tepat dengan melakukan perundingan bersama BI, juga akan dilaksanakan usaha memperkuat modal sendiri sebagai pilar penting dalam fungsi lembaga keuangan termasuk asuransi.

Untuk mendorong infrastruktur pelabuhan, tenaga listrik, jalan serta irigasi, pemerintah sedang membahas pembiayaan program IPP dengan pihak JBIC. Selain mencari sumber dana di pasar, pemerintah akan membentuk sistem penjaminan risiko yang tepat dalam rangka pelaksanaan program percepatan PLTU batubara.

[Lutfi: Dengan UU Penanaman Modal Baru dan JIEPA, Diharapkan Terjadi Peningkatan Investasi dari Jepang.]

UU Penanaman Modal yang diterbitkan pada bulan Maret lalu mengatur dan mempunyai ciri asas perlakuan yang sama antara modal dalam dan luar negeri. Selain itu, UU ini juga mengatur hal-hal lain, seperti: pemberian insentif untuk memperkuat daya saing, daftar negatif, perlakuan sama bagi para investor tanpa membedakan jumlah modal, jaminan royalty, pembukaan rekening secara segera (tidak seperti yang terjadi di China, dimana harus ada izin dari Bank Sentral), penggunaan tanah sampai 95 tahun, visa disederhanakan dari 43 jenis menjadi 2 jenis, insentif seperti kemudahan pajak, pengurangan PPh, serta tax holiday. Berkaitan dengan perselisihan, diatur mengenai sistem arbitrase, sehingga perselisihan dapat diselesaikan di tingkat internasional. Selanjutnya, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.
Pada tahun 1997, Indonesia berada pada peringkat ke 3 sebagai negara tujuan investasi Jepang. Namun pada tahun 2003, turun ke peringkat, 6 dan menjadi ke 9 pada tahun 2006. Dengan penandatanganan JIEPA pada hari ini, status sebagai negara tujuan investasi diharapkan akan membaik lagi. Saat ini, khusus di bidang kimia, elektronik, otomotif, aluminium menunjukkan pertumbuhan, maka diharapkan terjadi peningkatan lagi melalui JIEPA. Sebagai kata akhir, ia menambahkan bahwa masalah-masalah yang timbul akan ditanggapi dengan serius dengan perbaikan pelayanan. Ia mengharapkan agar para pemodal segera melaksanakan investasi.

[Cho: Di Bidang Otomotif, Diharapkan Kebijakan Tidak Hanya pada Pasar Domestik Tetapi juga pada Pasar Ekspor]

Dikemukakan bahwa Toyota memposisikan Indonesia sebagai pasar besar yang berpotensi dan juga sebagai basis usaha yang sangat penting. Pada tahun 2004, saat proyek pembangunan system produksi dan pemasokan secara global, Indonesia diposisikan sebagai basis produksi dan ekspor model mini-ban. Menurutnya Toyota terus melakukan kegiatan usaha berbasis lokal dan akan
terus memberikan kontribusi di bidang otomotif di Indonesia. Dalam hal ini diharapkan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap berjalan dengan lancar.

Berkaitan dengan perbaikan iklim investasi oleh pemerintah Indonesia, kondisi ekonomi makro tetap baik, walaupun menghadapi berbagai kesulitan, seperti masalah banjir, kenaikan harga BBM. Dalam hal ini berarti potensi yang dimiliki pemerintah Indonesia masih kuat. Dengan diterbitkannya, UU Penanaman Modal yang baru serta paket ekonomi, maka pemerintah Indonesia dinilai serius dalam mempercepat upaya untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Pemerintah Indonesia sangat mendukung kegiatan swasta secara aktif, maka diharapkan Indonesia tetap mendorong diadakannya dialog dengan perusahaan asing khususnya dengan perusahaan Jepang.

Sejak Toyota mulai berinvestasi pada tahun 1971 sampai saat pasar mencapai lebih dari 400 ribu kendaraan per tahun. Pada tahun 2005 kondisi pasar berfluktuasi. Diperkirakan pasar akan terus mengalami peningkatan walaupun lambat, dan sampai tahun 2010 diharapkan akan mencapai sekitar 500 ribu kendaraan pertahun.. Toyota sendiri telah memproduksi sekitar 80 ribu kendaraan
sejak bulan Januari 2007 dan diantaranya 20 ribu untuk diekspor. Oleh karena itu dalam rangka peningkatan investasi di masa depan, sasaran yang ingin dicapai tidak hanya untuk tujuan domestik saja tetapi juga peningkatan pasar ekspor. Untuk itu perlu dilakukan penataan kembali
pelabuhan Tanjung Priok, penataan depo mobil, penyelesaikan masalah kemacetan di jalan sebagai akses ke pelabuhan, penurunan handling charge pelabuhan, penyederhanaan prosedur ekspor dll.

[Sukagawa: Diharapkan Pelaksanaan SIAP yang Lebih Giat.]

Sejak bulan Desember 2004, pemerintah Indonesia, Kedutaan Besar Jepang, Kadin dan JJC telah mengupayakan perbaikan iklim investasi di Indonesia dalam kerangka kerja Forum Investasi Gabungan Pemerintah-Swasta(JFI).
Perkembangan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

Pada bulan Mei 2005, JFI menetapkan SIAP(Strategic Investment Action Plan) yang berisikan 118 item. Kemudian pada bulan November 2006, hasil perkembangan SIAP dilaporkan pada saat pertemuan puncak antara presiden SBY dan PM Abe, dimana 70% item mengalami perkembangan secara konkrit, sehingga pengusaha yang sudah ada lebih nyaman dalam melakukan usahanya.
Sebagai contoh, adanya penurunan pajak terhadap pendapatan jasa. Di China dan negara Asean lainnya, lingkup obyek pajak yang diterapkan tidak seluas di Indonesia, juga beban administrasi bagi pemotong pajak tidak berkurang walaupun rasio menurun, maka diharapkan adanya perbaikan sistem.

Di bidang bea cukai dan pabean, pada bulan Juli tahun ini, KPU dengan Pelayanan Satu Atap didirikan di Batam dan Tanjung Priok. Di bidang ketenagakerjaan, pengurusan IMTA dapat dimulai sebelum masuk di Indonesia. Di bidang infrastruktur, kerangka PPP dibentuk termasuk mekanisme pengelolaan resiko, dimana hal tersebut dapat mendorong pengadaan proyek.
Dengan MoU yang konprehensif mengenai IPP antara JBIC dan Indonesia, diharapkan akan terpacu pengadaan proyek-proyek pembangkit listrik yang memanfaatkan dana swasta dari Jepang yang sempat berhenti di tengah jalan. Di bidang daya saing industri dan UKM, Asosiasi Indonsia Dies and Molding (IMDIA) didirikan dalam rangka pengembangan industri pendukung. Dalam rangka penguatan daya saing ekspor di bidang otomotif dan elektronik, diharapkan dapat memenuhi tingkat mutu yang dapat diterima di pasar global sekaligus juga mendorong penggunaan komponen lokal.
Namun kebijakan investasi yang baik belum dapat sepenuhnya dinikmati di lapangan dan masih perlu waktu agar perbaikan yang terjadi benar-benar dapat dinikmati. Ada beberapa item yang diharapkan investor untuk diperbaiki secepatnya namun tidak dapat dilaksanakan karena kurangnya koordinasi antara departemen dan lembaga terkait. Misalnya, di bidang bea cukai, untuk memperlancar arus barang antara kawasan berikat. UU Kepabeanan yang ditetapkan pada bulan November 2006 berisikan pasal untuk memperkaya fungsi berikat, tetapi pemindahan barang antara gudang berikat dan pengalihan didalam kawasan berikat belum diizinkan sehingga kebutuhan perusahaan yang melaksanakan bisnis global belum dapat diakomodir. Berkaitan dengan UU Penanaman Modal baru, sangat diharapkan transparansi dalam pelaksanaannya. Daftar Negatif yang ditetapkan asasnya yang berbunyi peningkatan dan perluasan investasi sedikit meragukan. Diharapkan adanya kepastian pelaksanaan UU Penanaman Modal dan Daftar Negatif, dan peraturan terkait diharapkan juga ditetapkan dan dilaksanakan secara tepat sehingga investor dapat menikmati efektifitasnya.

[Canter: Mendorong Perbaikan Iklim Investasi dengan Kerjasama Bersama Pemerintah]

Dijelaskan bahwa sebagai mitra pemerintah, Kadin juga mengupayakan perbaikan iklim investasi. Misalnya pada tahun 2004 telah ditetapkan strategi 5 tahunan dalam rangka pengembangan industri dengan tema “Road Map for Change” dan disampaikan kepada Presiden pada tahun 2007. Selain itu, Kadin juga membantu tim negosiasi nasional di WTO dan JIEPA. Dalam rangka EPA,berdasarkan MoU antara KADIN dan JETRO yang baru saja ditandatangani, ada manfaat yang dihasilkan, seperti pelaksanaan capacity building dan mendirikan bussiness support desk pada kedua negara, sehingga diharapkan dapat memperluas peluang bisnis di kedua negara.

Ditambahkan juga bahwa selama 2 tahun telah diupayakan untuk melakukan reformasi hukum dengan cara mengkaji regulasi yang sudah ada dan juga turut terlibat dalam penyusunan regulasi yang baru, misalnya revisi regulasi PPN dan PPh. Berkaitan dengan perbaikan iklim usaha, KADIN mengharapkan adanya percepatan penerapan UU Penanaman Modal. Dalam hal ini KADIN akan berperan sebagai jembatan antara kekhawatiran investor dan kebijakan pemerintah.

KADIN telah menerbitkan Vision 2030 dan 2010 Industrial Roadmap for Indonesia. Dengan itu, KADIN akan tetap berusaha untuk mencapai berbagai sasaran bersama pemerintah.

=====================================================================

Business Matching Database (TTPP)

Melakukan kemitraan bisnis secara online melalui layanan JETRO


Database tentang kemitraan bisnis secara online yang tersedia gratis, memungkinkan perusahaan dan perorangan diseluruh dunia melakukan kemitraan bisnis melalui 40,000 lebih usulan dan/atau proposal bisnis. TTPP menjangkau mitra bisnis potensial di Jepang dan dunia internasional. Daftarkan perusahaan anda dan sampaikan proposal bisnis anda melalui TTPP https://www3.jetro.go.jp/ttppoas/index.html

TTPP juga dapat diakses melalui website KADIN Indonesia http://www.kadin-indonesia.or.id (klik pada bagian “temu usaha”).