EPA/FTA

Apa itu Economic Partnership Agreement (EPA) / Free Trade Agreement (FTA)?

EPA /FTA merupakan kerjasama untuk mengurangi atau menghapus tarif pada barang dan hambatan perdagangan jasa antar negara dan wilayah tertentu. Dengan menggunakan kerjasama ini, pajak yang dikenakan pada barang dapat dikurangi. Serta, selain adanya pengurangan atau penghapusan pajak, EPA/FTA juga dapat memperdalam kerjasama di antara para pihak dalam berbagai bidang ekonomi seperti promosi investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan pemerintah, kerjasama ekonomi, pergerakan orang, dan lain-lain.

 

Cara penggunaan EPA/FTA dalam perdagangan

Pada umumnya, saat ekspor-impor Anda harus membayar pajak yang telah ditetapkan oleh masing-masing negara. Namun dengan menggunakan EPA/FTA, Anda memiliki kesempatan untuk menggunakan bea masuk yang lebih rendah dari biasanya.

Akan tetapi, untuk dapat dikenakan bea masuk yang lebih rendah dari bea masuk MFN, barang harus berasal dari negara anggota perjanjan. Jika memenuhi ketentuan asal barang yang diatur dalam EPA/FTA, Anda akan menerima Surat Keterangan Asal (SKA) untuk diserahkan ke Bea Cukai agar dapat dikenakan tarif preferensial berdasarkan EPA/FTA.

Penggunaan EPA/FTA di Indonesia

Indonesia memiliki hubungan kerjasama EPA/FTA bilateral dan multilateral dengan 18 negara di seluruh dunia. Contoh EPA/FTA yang berlaku di Indonesia:

Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) <PDF> (183KB) 

ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)

ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)

ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) 


RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership)

Pada RCEP, total terdapat 15 negara anggota yang terdiri dari 10 negara ASEAN, Jepang, Cina, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. (Per 1 Januari 2022, perjanjian RCEP sudah efektif berlaku di Brunei, Kamboja, Cina, Jepang, Laos, Singapore, Thailand, Vietnam, Australia, dan Selandia Baru)

Di Indonesia, RCEP belum efektif berlaku karena prosedur ratifikasi di dalam negeri belum selesai dilakukan. Apabila RCEP sudah efektif berlaku di Indonesia, maka akan terwujud kawasan perdagangan bebas skala besar yang bukan hanya meliputi ASEAN, tetapi juga Jepang, Cina, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

 

 FAQ

1)Bagaimana cara mengetahui bea masuk?

2)Apa saja persyaratan untuk dapat menerapkan tarif preferensial pada masing-masing EPA/FTA?

3)Bagaimana cara terbaik untuk mengetahui EPA/FTA mana yang paling menguntungkan?

4)Kapan RCEP bisa digunakan untuk ekspor dan impor dari Indonesia?

5)Jika saya sudah memiliki bisnis di Indonesia, keuntungan apa yang didapat dengan menggunakan RCEP?

6)Ketika impor cargo (barang) ke Indonesia menggunakan JIEPA, saya diminta untuk memasukkan kode HS tahun 2002. Apa artinya?

7)Saya ingin menggunakan tarif preferensial berdasarkan JIEPA, tetapi Surat Keterangan Asal (SKA) dikeluarkan tidak tepat waktu sebelum pengiriman dilakukan. Apakah memungkinkan untuk mendapatkan penerbitan retroaktif?

8)Bagaimana cara melakukan pernyataan mandiri (self declaration) tempat asal di ATIGA? <PDF> (307KB)